You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dishub Dirikan 20 Posko Terpadu Angkutan Lebaran
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Dishub Dirikan 20 Posko Terpadu Angkutan Lebaran

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendirikan 20 posko terpadu angkutan Lebaran selama musim mudik dan arus balik tahun ini.

Posko tersebut didirikan untuk mengantisipasi berbagai macam hal saat arus mudik dan arus balik

"Posko tersebut didirikan untuk mengantisipasi berbagai macam hal saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta, Rabu (6/6).

Andri menyebutkan, 20 posko terpadu tersebut didirikan di terminal bus, pelabuhan, stasiun kereta api hingga bandar udara. Untuk terminal bus, posko terpadu disiapkan di Terminal Pulogebang, Kampung Melayu, Kalideres, Tanjung Priok, Pinang Ranti, Muara Angke, Grogol, Lebak Bulus dan Rawamangun.

Gubernur Pimpin Apel Kesiapan Arus Mudik dan Balik di Terminal Pulogebang

Sementara untuk stasiun kereta api, posko terpadu didirikan di Stasiun Jakarta Kota, Gambir, Pasar Senen, Tanjung Priok Manggarai, Tanah Abang dan Jatinegara.

"Untuk bandar udara, posko terpadu didirikan di Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma," sambung Andri.

Menurut Andri, 20 post terpadu ini akan dijaga jajaran lintas instansi dari Pemprov DKI Jakarta, TNI, Polri, BNNP DKI, Jasa Marga dan Jasa Raharja.

"Jumlah seluruhnya ada 687 personel yang siap siaga menjaga arus mudik dan balik Lebaran tahun ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati